Daerah, Batuahnews.id – Berdasarkan data dari Genesis Bengkulu, terkait dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Provinsi Bengkulu oleh belasan perusahaan sawit yang ada.
Tepatnya 13 perusahaan sawit, 7 diantaranya perusahaan yang berada di Kabupaten Mukomuko yang diketahui terbukti melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan secara ilegal tanpa adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan (PPKH).
Fakta ini terungkap melalui analisis spasial dan pengumpulan data mendalam yang dilakukan oleh Genesis Bengkulu, yang memperlihatkan bagaimana perusahaan-perusahaan ini secara terang terangan melanggar hukum dan mempercepat laju deforestasi di provinsi ini.
Oleh sebab itu, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah dapat mengambil sikap tegas.
No Nama Perusahaan Kawasan Hutan Sumber Data
1.PT AGRO NUSA RAFFLESIA HPT Air Manjunto dan HPK Air Manjunto UUCK dan RevisiKawasan Hutan
2.PT SANDABI INDAH LESTARI HPK Air Bintunan UUCK dan RevisiKawasan Hutan
3.PT AGRI ANDALAS BENGKULU CA Pasar Talo UUCK
4.PT ALNO AGRO UTAMA HPT Ipuh I dan HPT LebongKandis UUCK dan RevisiKawasan Hutan
5.PT MITRA PUDING MAS TWA Seblat UUCK
6.PT MUKOMUKO AGRO SEJAHTERA HPT Air Manjunto UUCK dan Revisi Kawasan Hutan
7.PT SURYA ANDALAN PRIMATAMA HPT Air Manjunto dan HPK UUCK
8.PT AQGRA PERSADA HPT Air Ipuh II dan HPK Air Manjunto UUCK dan Revisi Kawasan Hutan
9.PT Daria Dharma Pratama TWA Seblat, HPT Air Ipuh I dan II Genesis dan Revisi Kawasan Hutan
10.PT PD Pati HPT Air Ipuh II dan HP Air Teramang Genesis
11.PT Persada Sawit Mas HPT Air Ketahun Genesis
12 PT Laras Prima Sakti TB Semidang Bk Kabu Genesis
13.PT Jetropa Solution HPT Bk Rambang Genesis
Padahal mekanisme penegakan hukum terhadap korporasi melakukan kerusakan kawasan hutan sudah jelas disebutkan dalam UU No.41 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2013, KUHP dan Doktrin Pertanggungjawaban PidanaKorporasi, PP No 24 Tahun 2021, PP No 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No.8 Tahun 2021.
Ditambah dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengatur tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan kawasan hutan yang penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dimana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga sudah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa poin penting terkait Perpres ini:
- Tujuan: Menertibkan kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah.Â
- Penyelenggara: Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden.Â
- Kewenangan Satgas: Melakukan tindakan bestuursdwang (paksaan pemerintah) dan dwangsom (uang paksa) untuk penertiban.Â
- Batasan Kewenangan: Satgas tidak memiliki kewenangan penyitaan dan penyegelan yang merupakan kewenangan penegakan hukum pidana.Â
- Respons Masyarakat: Perpres ini mendapat berbagai respons, baik dukungan maupun penolakan, terutama dari organisasi masyarakat sipil seperti WALHI dan juga menjadi sorotan akademisi.Â
Berdasarkan data saat ini, Kabupaten Mukomuko setidaknya memiliki 3 Hutan Produksi (HP), tiga HPT, dan dua Hutan Produksi Konservasi (HPK), dengan total luasan 80.022 Hektare (Ha).
Dengan Rincian Sebagai Berikut:
- HP Air Rami: 5.058 Ha
- HP Air Teramang: 4.780 Ha
- HP Air Dikit: 2.260 Ha
- HPT Air Ipuh I: 22.260 Ha
- HPT Air Ipuh II: 16.748 Ha
- HPT Air Manjuto: 25.970 Ha
- HPK Air Manjuto: 2.891 Ha
Dari kawasan tersebut ada dua perusahaan yang saat ini sudah mengantongi izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kaya Hutan Alam (IUPHHK HA) dari Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup.
Yaitu PT Bentar Arga TimberBAT yang pemanfaatannya meliputi HPT Air Rami, HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan HP Air Teramang dengan luasan 20.020 hektare (Ha)
Sementara perusahaan yang kedua, yaitu PT Anugrah Pratama Inspirasi (API). Dengan izin pemanfaatan HP di Air Rami dengan luasana 23.564,26 Ha.
Khusus PT BAT ini, diduga sudah merambah hingga ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Juga kabar yang didapat dari masyarakat mayoritas hutan yang sudah dimanfaatkan kayunya, tidak dilakukan reboisasi atau penghijauan kembali.
Lebih parahnya lagi, beberapa titik lokasi PT BAT juga isunya sudah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Selama ini terkesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang sudah terang-terangan merusak kawasan hutan lindung di Mukomuko.
Apa lagi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), pihak KPHP Mukomuko pun mengakui pengalihfungsian HPT yang ada di Mukomuko sudah berlangsung lama.
Bahkan 80 persen HPT yang ada saat ini sudah dialihfungsikan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada tindakan baik dari pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
” Kita berharap Gubernur baru, Helmi Hasan, dapat benar-benar serius menyikapi permasalahan ini. Karena HPT yang ada bukan hanya dialihfungsikan oleh oknum-oknum, juga bahkan diperjual belikan,” ungkap Praktisi Hukum, Weri Trikusumaria, S.H., MH.
Ia menambahkan, pemain yang ada di Mukomuko saat ini diduga mulai dari level pemerintah desa hingga ke level oknum pejabat tinggi di Pemkab Mukomuko.
Juga selain itu ada para pemodal dari kalangan pengusaha lokal Mukomuko. Lebih parahnya lagi itu para corporate perusahaan-perusahaan sawit dan perusahaan pengelolaan hutan kayu.
” Harapan kita jangan hanya pengusaha dan masyarakat lokal saja yang diperiksa. Tapi kepada para corporate pemerintah tunduk seperti tak berkutik. Jika benar-benar ingin ada keadilan, tindak itu para corporate. Kita harap Gubernur Helmi Hasan mampu untuk menertibkan ini,” imbuhnya.
Terkait adanya isu oknum pejabat dari legislatif Mukomuko yang kabarnya sudah dipanggil oleh penyidik Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada perkembangan tindak lanjutnya.
Salah satunya unsur pimpinan DPRD Mukomuko, ini tentu menjadi kontroversi. Dimana pejabat negara diduga adanya keterlibatan dengan perambahan kawasan hutan secara ilegal.
Secara etika hukum, pejabat publik yang paham akan regulasi serta undang-undang, tentu dapat dijeratkan lebih berat jika terbukti bersalah.
” Tentu sangat kita sayangkan, harapan masyarakat para elite pemerintah ini dapat menjaga lingkungan serta ekosistem hutan di daerah ini, malah ada yang diduga terlibat. Tentu ini sangat miris. APH kita harap tegak lurus dan profesional dalam menangani permasalahan ini,” tutup Weri.
Andika Dwi Pradipta