Daerah, Batuahnews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, mendata sebanyak dua aparatur sipil negara (ASN) perempuan menggugat cerai suaminya.
Penyebab utama masalah penceraian ini yaitu didominasi keributan sehingga pasangan ini tidak bisa lagi dan tidak cocok.
“Penyebab penceraian ini tidak harmonisnya hubungan antara suami dan istri, kalau masalah ekonomi keduanya pegawai,” kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri.
Niko menjelaskan, untuk langkah selanjutnya akan dilakukan pembinaan terhadap ASN agar bisa bersatu kembali atau tidak cerai.
“Jika tidak berhasil pembinaan, maka akan dilakukan proses penyampaian hasil pemeriksaan ke sekda untuk mendapatkan rekomendasi dan dilanjutkan proses ke Pengadilan Agama ,” jelas Niko.
Lanjut Niko, ia juga menjelaskan bahwa instansinya hanya memegang rekap pengajuan permohonan penceraian, setelah itu selesai ia tidak tahu lagi karena proses di Pengadilan Agama Mukomuko.
“Kita ini hanya memberikan rekomendasi, setelah itu mereka melakukan proses penceraian di Pengadilan Agama,” ungkap Niko.
Berikut data penceraian di BKPSDM Mukomuko, pada 2022 sebanyak 12 ASN yang mengajukan permohonan perceraian, tahun 2023 jumlahnya berkurang menjadi tujuh orang.
Kemudian, pada 2024 sebanyak 10 ASN yang mengajukan permohonan perceraian, meningkat dibandingkan pada 2023 sebanyak tujuh ASN.
Lebih lanjut Niko, perceraian bisa terjadi kepada siapa saja, bukan hanya ASN.
Karena itu, dia mengajak agar sebelum melakukan pernikahan, sebaiknya dipikirkan matang-matang terlebih dahulu.
“Bukan hanya ASN saja, tetapi siapa saja bisa terjadi, untuk itu sebelum melakukan pernikahan lebih baiknya dipikir secara matang,” pungkas Niko.
Andika Dwi Pradipta