28 Februari Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H Final
28 Februari Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H PT. Agromuko
previous arrow
next arrow
Daerah  

902 Pegawai Honorer di Pemkab Mukomuko Dirumahkan

Daerah, Batuahnews.id – Sebanyak 902 tenaga honorer lingkup Pemkab Mukomuko terancam dirumahkan. 

Adapun alasan dirumahkan para honorer ini, karena tidak mendapat prioritas diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

“Sekitar 902 tenaga honorer di sejumlah organisasi perangkat daerah harus dirumahkan sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri.

Kebijakan ini diambil untuk melaksanakan arahan dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer. Kebijakan pemerintah pusat ini berdampak langsung pada ratusan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Lanjut Niko, berdasarkan petunjuk dari PANRB untuk kategori tenaga honorer yang dirumahkan, mereka honorer database tetapi tidak mengikuti seleksi sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) formasi 2024.

Kemudian, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database, lalu yang bersangkutan mengikuti seleksi CASN tetapi tidak lulus atau dia tidak mengikuti sama sekali.

“Adapun tenaga honorer yang tidak menggikuti seleksi PPPK tahap dua ini masuk dalam kategori yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sehingga kehilangan prioritas, itu yang dirumahkan,” jelas Niko.

Selain itu juga, untuk peserta yang lolos seleksi PPPK tahap II formasi 2024, meskipun tidak dirumahkan, untuk  pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu belum bisa dipastikan karena mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah membayar gajinya.

“Adapun aturan terkait merumahkan tenaga honorer ini hasil dari koordinasi dengan kepala badan dan untuk surat terakhir sudah ditandatangani bupati,” ungkap Niko.

Lebih lanjut Niko, surat bupati tersebut akan diteruskan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Selanjutnya surat bupati akan disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD),” pungkas Niko.

Andika Dwi Pradipta

Pasang Iklan Disini Batuah Top dan Bottom Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *