28 Februari Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H Final
28 Februari Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H PT. Agromuko
previous arrow
next arrow
Daerah  

Selain Diperiksa APIP, Ternyata Ini Juga Menjadi Alasan Bupati Mukomuko Berhentikan Sekda

Daerah, Batuahnews.ud – Sebelumnya Bupati Mukomuko, Choirul Huda menonaktifkan sementara Abdyanto dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko.

Pemberhentian sementara tersebut, membuat masyarakat melakukan pro dan kontra.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, alasan dinonaktifkan sementara Abdyanto sebagai Sekda ini karena sedang didalam pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

“Memang benar Abdyanto tengah melakukan pemeriksaan oleh APIP, dimana pemeriksaan ini atas perintah Bupati Mukomuko, Choirul Huda,” kata Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah.

Dijelaskan Apriansyah, untuk komponen pemeriksaan Sekda ini terkait dengan 

keuangan dan kinerja Sekretariat Daerah tahun 2024 dan tahun 2025. 

“Adapun pemeriksaan ini bermula dari surat yang dilayangkan oleh Bupati Mukomuko ke Inspektorat Mukomuko akhir April 2025 lalu,” jelas Apriansyah.

Lanjut Apriansyah, setelah mendapat permintaan Bupati dalam melakukan pemeriksaan keuangan dan kinerja 

Sekretariat Daerah tahun 2024-2025. Pihaknya langsung melakukan rapat internal, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Bengkulu. 

“Untuk surat dari bupati sudah kami terima, dan telah kami kumpulkan seluruh pejabat, kemudian saya minta 

mereka untuk membaca dan mencermati isi surat baru lah saya minta masukan,” ungkapnya.

Terpisah, Bupati Mukomuko, Choirul Huda mengatakan untuk alasan dilakukannya  pergantian Sekda. Salah satunya yakni untuk percepatan realisasi pembangunan.

“Salah satunya alasan Sekda diganti, yaitu untuk menggerakkan pemerintahan yang ada. Sehingga program-program dapat berjalan dengan maksimal,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut Bupati, keputusan dilakukannya pemberhentian sementara Sekda merupakan keputusan ke depan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tentunya ini diberlakukan sebagai mana merupakan keputusan ke depan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Bupati.

Andika Dwi Pradipta

Pasang Iklan Disini Batuah Top dan Bottom Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *