3eb52f95-0313-4580-b4f2-4cffa230f042
4816069c-8d60-459a-ae56-49af4d9612f9
dbcfdda0-18e9-4d9b-952b-fa6cda258723
e20c1763-0cc1-4c1b-80ad-e8e92b74d2f4
f17afd1b-771b-4b32-b5a4-94eab141e4f4
3453f13c-66cf-4bb1-b697-74f1db919eec
f33aebb0-b86b-467e-82ee-d65bb858ac60
d2f80ada-1528-4dd1-8747-3bd7c979a5b0
WhatsApp Image 2025-08-01 at 15.05.12
WhatsApp Image 2025-08-03 at 19.23.48
previous arrow
next arrow
Daerah  

BKD Mukomuko Genjot Sertifikasi 35 Aset Tanah Pemda, Target Rampung 2025

Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menetapkan target besar di tahun 2025, yakni menyelesaikan proses sertifikasi 35 bidang tanah yang menjadi aset resmi milik daerah.

Langkah ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, menjelaskan bahwa sebagian dari aset tersebut sudah mulai digarap proses administrasinya. Saat ini, 14 bidang tanah telah dilengkapi dengan berkas pendukung dan diserahkan ke Kantor Pertanahan Mukomuko untuk ditindaklanjuti.

“Dari 35 bidang yang menjadi sasaran tahun depan, 14 di antaranya sudah berada di tahap pemberkasan. Sedangkan bidang lainnya masih dalam proses pengukuran lapangan bersama Kantor Pertanahan. Data itu nantinya menjadi dasar untuk penyusunan dokumen sertifikat,” ujar Eva.

Menurutnya, lahan yang diprioritaskan kali ini bukan sembarangan. Sebagian besar merupakan tanah yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik, mulai dari perkantoran milik pemerintah, gedung sekolah, hingga fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan pustu.

Dengan sertifikasi, keberadaan aset tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat serta dapat menghindari kemungkinan terjadinya klaim atau perselisihan dengan pihak ketiga.

Eva juga memaparkan, hingga kini jumlah keseluruhan aset tanah milik Pemkab Mukomuko tercatat mencapai 652 bidang. Dari total tersebut, 364 bidang sudah memiliki sertifikat resmi, sementara sisanya, yakni 288 bidang, masih dalam proses pengurusan.

“Secara administratif, aset tanah ini dibagi dalam tiga kategori. Ada yang clear and clean atau benar-benar aman statusnya, ada yang clear tapi belum sepenuhnya clean, dan ada pula yang not clear and not clean. Pengelompokan ini sangat membantu kami dalam menentukan langkah prioritas dalam sertifikasi,” tambahnya.

Upaya percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri agar setiap aset milik negara maupun daerah memiliki kekuatan hukum.

Dengan adanya legalitas yang jelas, Pemkab Mukomuko diharapkan bisa lebih leluasa mengelola serta memanfaatkan aset untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Tentunya kami menargetkan bahwa setiap tahun akan ada tambahan bidang tanah yang disertifikasi. Strategi ini dilakukan agar seluruh aset pemerintah daerah bisa terinventarisasi dengan baik dan tidak lagi menyisakan persoalan di masa depan,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *