Daerah, Batuahnews.id – Polsek Ipuh Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang pria berinisial W (38), terduga pelaku pencurian sepeda motor, dalam rangkaian Operasi Musang Nala 2025. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, pada Senin (22/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan, bersama barang bukti satu unit Honda Scoopy putih milik warga setempat. Dari pengakuannya, pelaku membawa motor korban dalam kondisi mabuk alkohol dengan cara mendorong kendaraan yang saat itu terparkir di depan rumah tanpa kunci stang. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Ipuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldy Dewanda Baskara, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan kendaraan. Menurutnya, sebagian besar pencurian terjadi bukan karena pelaku memiliki kemampuan khusus, melainkan karena kelalaian pemilik.
“Dalam kasus di Ipuh ini, motor korban mudah diambil karena tidak dikunci stang. Situasi seperti ini memberi kesempatan besar bagi pelaku. Kami minta warga tidak menganggap sepele pengamanan kendaraan,” kata Novaldy.
Ia juga menekankan perlunya penggunaan kunci tambahan atau pengaman ganda.
“Kami selalu menyarankan masyarakat memasang kunci ganda atau kunci rahasia. Itu bisa memperlambat aksi pelaku dan menurunkan risiko pencurian,” jelasnya.
Selain meningkatkan patroli di wilayah rawan, kepolisian mendorong masyarakat lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“nformasi sekecil apapun bisa menjadi petunjuk bagi kami. Jangan ragu untuk melapor jika ada gerak-gerik yang tidak biasa di lingkungan,” tambah Novaldy.
Kasat Reskrim menegaskan, aparat kepolisian akan terus melakukan penindakan, tetapi pencegahan dari masyarakat tetap menjadi kunci utama.
“Kami terus memburu para pelaku curanmor. Namun yang paling efektif adalah langkah pencegahan di tingkat warga. Jangan beri kesempatan, karena kejahatan bukan hanya soal niat, tapi juga kesempatan,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta