3eb52f95-0313-4580-b4f2-4cffa230f042
4816069c-8d60-459a-ae56-49af4d9612f9
dbcfdda0-18e9-4d9b-952b-fa6cda258723
e20c1763-0cc1-4c1b-80ad-e8e92b74d2f4
f17afd1b-771b-4b32-b5a4-94eab141e4f4
3453f13c-66cf-4bb1-b697-74f1db919eec
f33aebb0-b86b-467e-82ee-d65bb858ac60
d2f80ada-1528-4dd1-8747-3bd7c979a5b0
WhatsApp Image 2025-08-01 at 15.05.12
WhatsApp Image 2025-08-03 at 19.23.48
previous arrow
next arrow
Daerah  

Belum Ada Kepastian Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPSDM Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id – Sebanyak 1.879 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, masih belum memperoleh kepastian soal gaji. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menyebut, hingga kini pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Badan Keuangan Daerah (BKD).

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa proses pelantikan PPPK-PW sudah dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025. Namun, pelaksanaan tersebut bisa saja tertunda apabila anggaran gaji belum disiapkan.

“Jadwal pelantikan sudah ada, yakni Oktober 2025. Tapi kami belum bisa memastikan karena masih menunggu kejelasan ketersediaan gaji dari BKD. Kalau sampai sudah dilantik tetapi gaji belum ada, itu jelas akan menimbulkan masalah,” ujarnya.

Menurut Niko, pihaknya lebih dulu harus memastikan anggaran untuk pembayaran gaji. Jika dana hanya tersedia untuk dua bulan, yaitu November dan Desember 2025, maka pelantikan kemungkinan dilakukan pada pertengahan Oktober. 

Sebaliknya, bila anggaran mencukupi hingga tiga bulan, pelantikan bisa dilakukan lebih awal di bulan yang sama.

Ia menambahkan, koordinasi dengan BKD sebenarnya sudah berjalan. BKD bahkan meminta rincian jumlah PPPK-PW di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hanya saja, data tersebut belum dapat disampaikan sepenuhnya lantaran proses pengusulan Daftar Riwayat Hidup (DRH) masih berlangsung.

“BKD sudah minta data jumlah PPPK-PW per OPD, tetapi sementara ini belum bisa dipenuhi karena kami masih dalam tahap pengusulan DRH,” kata Niko.

Selain itu, sekitar 200 calon PPPK-PW juga diminta melakukan perbaikan data pribadi. Kesalahan input, seperti tingkat pendidikan dan informasi lainnya di aplikasi, masih ditemukan. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 28 September 2025 untuk melakukan koreksi.

“Bagi sekitar 200 orang itu diberi kesempatan memperbaiki datanya sampai 28 September. Setelah selesai, baru bisa diajukan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK-PW,” jelas Niko.

Dengan kondisi ini, ribuan calon PPPK-PW di Mukomuko masih harus bersabar menunggu kepastian. Nasib mereka baru benar-benar jelas setelah anggaran gaji yang menjadi hak mereka mendapat persetujuan dari pihak keuangan daerah.

Andika Dwi Pradipta 

1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *