Daerah, Batuahnews.id – Tidak puas dilayani istri, anak kandung pun jadi pelampiasan nafsu setan. Tindakan tersebut dilakukan oleh HH (35) warga Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko. Tidak puas sekali, tindakan mesum itu dilakukan berulang-ulang.
Dalam tindakan mesum terhadap anak kandung sendiri, HH telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Mukomuko.
Kapolsek Sungai Rumbai Ipda Robi Has Watania SH,MH mengatakan pelaku diamankan pada Minggu 27 April 2025 sekira pukul 08.15 WIB dirumah kontrakan tersangka.
“Saat ini tersangka tengah melakukan pemeriksaan di unit PPA Reskrim Polres Mukomuko,” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, persetubuhan yang dilakukan HH yang merupakan ayah kandung korban sudah terjadi 3 kali.
Awalnya kejadian terjadi pada awal bulan maret tahun 2025 di dalam kamar korban Kecamatan Sungai Rumbai. Kejadian ke dua pada 7 Maret 2025 dilakukan dikamar tersangka. Kemudian yang ke tiga pada 8 April 2025 terjadi di perkebunan sawit masyarakat di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh.
“Adapun tersangka ini melakukan persetubuhan terhadap anak kandung nya, dengan mengancam akan dibunuh apabila tidak dituruti dan kejadian diceritakan ke orang lain,”pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta