Top Banner Hari Korpri BNews
Top Banner Hari Polairud BNews
previous arrow
next arrow
Daerah  

Berikut Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini di Mukomuko, Cek Disini

Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menetapkan Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah / 2025.

Dimana penetapan Zakat Fitrah ini dibagi menjadi 3 kelas yaitu, kualitas tinggi, kualitas sedang dan kualitas lokal.

Adapun kualitas tinggi I Premium Beras Manggis, Beras AAN, Beras Kembang Kol, Beras Solok, Beras Mikih sejumlah Rp.45.000,00 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) / jiwa.

Kemudian kualitas sedang,  yaitu berupa Beras IR 64, Beras Kerinci, Beras Lampung, Beras Anak Daro, Beras Murai, Beras Syiam,Beras Lemon sejumlah Rp,40.000,00(Empat Puluh Ribu

Rupiah) / Jiwa.

Dan untuk kualitas lokal yaitu Beras Lokal, Beras Curah sejumlah Rp.35.000,00(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) / Jiwa.

Penetapan besaran zakat ini berdasarkan dari hasil Rapat Koordinasi penetapan qimat zakat fitrah tahun 1446 Hijriah tahun 2025.

Dimana dari hasil rapat bersama ini telah diputuskan Qimat Zakat Fitrah tahun 1446 Hijriah yakni menetapkan 

1. Zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 Kg atau 10

canting / jiwa.

2.Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut di point 1 di atas sesuai dengan kualitas

beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Kemudian Qimat zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang sabagai berikut:

1.Kualitas Tinggi I Premium(Beras Manggis,Beras AAN,Beras Kembang Kol,Beras Solok, Beras Mikih) sejumlah Rp.45.000,00 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)/Jiwa.

2.Kualitas Sedang /Medium(Beras IR 64,Beras Kerinci,Beras Lampung,Beras Anak Daro, Beras Murai,Beras Syiam,Beras Lemon) sejumlah Rp,40.000,00(Empat Puluh Ribu

Rupiah)/Jiwa.

3.Kualitas Lokal (Beras Lokal,Beras Curah) sejumlah Rp.35.000,00(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)/Jiwa.

“Untuk surat edaran Nomor:B-315/Kk.07.05.5/BA.03.2/02/2025

Tentang hasil rapat penetapan qimat zakat fitrah tahun 1446 H,2025 M sudah kita sampaikan ke masyarakat. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Umat Islam di Kabupaten Mukomuko dalam membayar zakat firah tahun 1446 H/2025 M,”ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Amri Kurniadi.

Lebih lanjut Amri, bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah bisa melakukan pembayaran di masjid terdekat .

“Untuk pembayarannya bisa menggunakan beras yang dimakan ataupun uang,” pungkas Amri.

Andika Dwi Pradipta 

Top Banner DPRD Mukomuko Marhaban Ya Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *