3eb52f95-0313-4580-b4f2-4cffa230f042
4816069c-8d60-459a-ae56-49af4d9612f9
dbcfdda0-18e9-4d9b-952b-fa6cda258723
e20c1763-0cc1-4c1b-80ad-e8e92b74d2f4
f17afd1b-771b-4b32-b5a4-94eab141e4f4
3453f13c-66cf-4bb1-b697-74f1db919eec
f33aebb0-b86b-467e-82ee-d65bb858ac60
d2f80ada-1528-4dd1-8747-3bd7c979a5b0
WhatsApp Image 2025-08-01 at 15.05.12
WhatsApp Image 2025-08-03 at 19.23.48
previous arrow
next arrow
Daerah  

BKN Beri Tambahan Waktu, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kini Sampai 22 September 2025

Daerah, Batuahnews.id – Layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Mukomuko, dalam beberapa hari terakhir dipadati oleh tenaga honorer yang baru saja dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Antrean panjang terlihat sejak pagi di Polres Mukomuko maupun sejumlah Polsek yang membuka layanan serupa.

Lonjakan pemohon ini tidak lepas dari kewajiban ribuan honorer untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai salah satu tahapan penting sebelum penerbitan Nomor Induk PPPK.

Dokumen SKCK menjadi salah satu syarat utama yang harus disertakan dalam proses tersebut.

Tercatat, sebanyak 1.879 honorer di Kabupaten Mukomuko dinyatakan lulus PPPK paruh waktu. Jumlah besar itulah yang kemudian mendorong peningkatan pengurusan SKCK dalam waktu singkat.

Dari data sementara, sedikitnya 1.500 SKCK telah diproses sejak Rabu hingga Minggu. Angka ini diperkirakan masih akan bertambah karena pelayanan masih terus berjalan.

Kondisi itu semakin terasa setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tertanggal 11 September 2025. Surat tersebut memperpanjang masa pengisian DRH yang semula berakhir 15 September 2025, kini mundur hingga 22 September 2025.

Dengan tambahan waktu itu, honorer diberikan kesempatan lebih luas untuk menuntaskan seluruh persyaratan.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Haryanto, mengatakan pihaknya memahami membludaknya pemohon di kepolisian lantaran hampir dua ribu honorer harus melengkapi dokumen pada waktu yang bersamaan.

“Wajar bila pelayanan SKCK penuh sesak. Semua honorer yang lulus PPPK paruh waktu memang wajib mengisi DRH, dan SKCK adalah salah satu syarat yang harus ada. Tanpa itu, Nomor Induk PPPK tidak bisa diproses,” jelasnya.

Ia mengingatkan para honorer agar tidak menunda pengurusan meskipun masa pengisian DRH sudah diperpanjang oleh BKN.

Menurutnya, waktu tambahan tersebut seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin, bukan justru membuat pemohon menunggu hingga menjelang batas akhir.

“Kami imbau agar mereka segera melengkapi berkas. Jangan sampai menumpuk di hari terakhir,” pungkas Haryanto.

Andika Dwi Pradipta

1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *