Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus menuntaskan tahapan penataan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Proses panjang ini kini memasuki tahap finalisasi setelah dilakukan verifikasi mendalam terhadap ribuan pegawai.
Dari hasil seleksi tahap pertama dan kedua, BKPSDM Kabupaten Mukomuko mencatat sebanyak 1.894 orang lolos untuk kategori R2 dan R3.
Namun, sebelum data tersebut diajukan, BKPSDM melakukan proses validasi ulang dengan mengembalikan daftar nama ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan status terkini seluruh peserta, apakah masih aktif bekerja, telah mengundurkan diri, atau bahkan telah meninggal dunia.
Setelah seluruh OPD menyampaikan hasil verifikasi, jumlah peserta yang memenuhi persyaratan mengalami penyesuaian menjadi sekitar 1.879 orang pada kategori R3 dan R4.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri menjelaskan, data terbaru yang telah disahkan tersebut kemudian difinalisasi melalui penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pengusulan.
“Setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan, kami pastikan hanya data pegawai yang valid dan memenuhi syarat yang diajukan. Kami ingin memastikan bahwa proses penataan pegawai non-ASN ini berjalan sesuai aturan dan transparan,” ungkapnya.
Lanjut Niko, untuk proses pengusulan yang disampaikan BKPSDM Kabupaten Mukomuko melalui BKN telah memperoleh hasil resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Seluruh jumlah peserta yang diusulkan dinyatakan diterima dan telah ditetapkan secara resmi.
Sehubungan dengan itu, BKPSDM Mukomuko mengimbau kepada seluruh peserta untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui sistem daring.
Proses ini dibuka dan akan berlangsung hingga 15 September 2025. BKPSDM mengingatkan agar para peserta tidak menunda pengisian data karena tahapan selanjutnya adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN.
Berdasarkan Surat Permohonan BKPSDM Kabupaten Mukomuko Nomor: 800/2011/E.3/VIII/2025 tentang Usulan PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah menetapkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 1.879 formasi. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 923 orang, dengan pembagian:
• Guru: 330 orang
• Tenaga Kesehatan: 5 orang
• Tenaga Teknis: 588 orang - PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 956 orang, dengan pembagian:
• Guru: 167 orang
• Tenaga Kesehatan: 270 orang
• Tenaga Teknis: 519 orang
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer.
“Ini bukan sekedar proses administrasi, tetapi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan pegawai non-ASN sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar hingga proses pengusulan NIP selesai,” tutup Niko.
Andika Dwi Pradipta