3eb52f95-0313-4580-b4f2-4cffa230f042
4816069c-8d60-459a-ae56-49af4d9612f9
dbcfdda0-18e9-4d9b-952b-fa6cda258723
e20c1763-0cc1-4c1b-80ad-e8e92b74d2f4
f17afd1b-771b-4b32-b5a4-94eab141e4f4
3453f13c-66cf-4bb1-b697-74f1db919eec
f33aebb0-b86b-467e-82ee-d65bb858ac60
d2f80ada-1528-4dd1-8747-3bd7c979a5b0
WhatsApp Image 2025-08-01 at 15.05.12
WhatsApp Image 2025-08-03 at 19.23.48
previous arrow
next arrow
Daerah  

Dugaan Bantuan Sosial di Mukomuko Disalahgunakan, Ada Laporan ke Dinsos Dipakai Judol

Daerah, Batuahnews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko menerima laporan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) oleh sejumlah penerima manfaat. 

Hingga kini, sudah ada lima orang warga yang secara resmi dilaporkan karena kedapatan menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online.

Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Mukomuko, Elly Susbenti S.SOS menjelaskan, temuan tersebut berasal dari aduan masyarakat yang resah melihat adanya praktik penyimpangan. 

“Ada lima nama yang dilaporkan. Mereka diduga mengalihkan dana bansos yang seharusnya untuk kebutuhan pokok keluarga menjadi modal bermain judi online,” ujarnya.

Meskipun baru lima laporan yang masuk, pihak dinas tidak menutup kemungkinan jumlah penerima yang melakukan hal serupa lebih banyak. Dari hasil pemetaan, indikasi keterlibatan bisa mencapai puluhan bahkan ratusan orang. 

“Kami terus memantau perkembangan di lapangan, karena potensi penyalahgunaan bisa lebih luas dari angka yang dilaporkan,” tambahnya.

Berdasarkan data nasional, terdapat 603.999 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Dari jumlah tersebut:

• 228.048 KPM sudah tidak lagi menerima bansos pada triwulan II (TW 2).

• 375.951 KPM masih tercatat sebagai penerima bansos pada TW 2.

Data ini menunjukkan masih adanya ribuan penerima bantuan yang berpotensi menyalahgunakan dana bansos, sehingga pemerintah terus memperketat pemantauan.

Lanjut Elly, ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi penerima yang terbukti melakukan penyimpangan. 

Penerima manfaat yang ketahuan menggunakan bansos untuk judi online akan langsung dihapus dari daftar penerima. Dengan demikian, mereka tidak akan lagi berhak menerima bantuan sosial pada periode selanjutnya.

“Bantuan sosial diberikan untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan. Jika justru disalahgunakan untuk judi online, tentu itu melanggar aturan dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Di sisi lain, Elly memastikan penyaluran bansos reguler tetap berjalan sesuai jadwal. Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga pembagian buku tabungan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terus disalurkan kepada masyarakat penerima yang berhak.

Hingga September ini, penyaluran bansos di Kabupaten Mukomuko masih berlangsung dengan mekanisme yang sudah ditetapkan. Aparat pemerintah daerah bersama pendamping PKH juga terus melakukan pendataan ulang agar penyaluran lebih tepat sasaran.

“Bansos adalah bentuk kepedulian negara. Karena itu, kami mengingatkan agar masyarakat penerima tidak menyalahgunakannya. Kalau masih kedapatan digunakan untuk judi online, risikonya bukan hanya dicoret dari daftar penerima, tetapi juga berpotensi berurusan dengan hukum,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta 

1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *