Daerah, Batuahnews.id – Fenomena penggunaan rokok elektrik atau vape kembali menjadi perhatian serius setelah beberapa negara, seperti Singapura dan Thailand, resmi melarang peredaran maupun pemakaiannya.
Kebijakan tegas ini diambil menyusul maraknya kasus kesehatan yang dikaitkan dengan konsumsi rokok elektrik, termasuk fenomena yang belakangan disebut sebagai “vape zombie”.
Vape sendiri merupakan perangkat bertenaga baterai yang berfungsi memanaskan cairan khusus atau e-liquid sehingga menghasilkan uap atau aerosol yang dihirup oleh penggunanya.
Kehadirannya dirancang untuk memberikan sensasi serupa merokok, meski berbeda dari rokok konvensional. Namun, di balik itu, sejumlah riset menyebutkan bahwa penggunaan vape tetap mengandung risiko kesehatan, terutama terkait zat adiktif dan bahan kimia yang terkandung di dalamnya.
Berbeda dengan Singapura dan Thailand yang sudah mengambil langkah pelarangan total, Indonesia hingga kini masih memperbolehkan peredaran dan konsumsi rokok elektrik. Situasi tersebut membuat jumlah pengguna vape terus mengalami peningkatan, termasuk di Kabupaten Mukomuko.
Terkait fenomena ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko mengaku masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menentukan sikap lebih tegas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, menjelaskan pihaknya belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur peredaran vape di tingkat daerah.
“Memang kita mendengar ada larangan penggunaan vape di luar negeri, tetapi hingga saat ini kami di Dinas Kesehatan Mukomuko belum menerima instruksi langsung dari Kementerian Kesehatan. Walaupun begitu, kami tetap menghimbau masyarakat melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan penerapan kawasan tanpa rokok yang sudah diatur dalam Perda,” ujar Bustam.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik sebenarnya bukan kewenangan langsung Dinas Kesehatan. Menurutnya, urusan distribusi vape berada di bawah pengawasan Bea Cukai, sedangkan pengendalian zat adiktif yang terkandung di dalam cairan vape menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Di tingkat daerah, peran kami lebih pada upaya promotif dan preventif, yakni memberikan edukasi tentang bahaya penggunaan vape serta pencegahan penyakit yang bisa timbul dari kebiasaan ini,” pungkasnya.
Dengan semakin maraknya fenomena penggunaan vape, Dinas Kesehatan Mukomuko berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan regulasi yang lebih jelas. Tanpa adanya payung hukum yang kuat, upaya pengendalian di tingkat daerah akan sulit dilakukan secara efektif.
Andika Dwi Pradipta