Daerah, Batuahnews.id – Meski sebanyak 1.879 tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko telah resmi dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kepastian mengenai besaran gaji yang akan diterima mereka hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Berbeda dengan PPPK reguler yang sudah lebih dulu dilantik dan mendapatkan hak gaji sesuai ketentuan, bagi PPPK paruh waktu belum ada aturan resmi terkait nominal upah yang akan diberikan.
Kondisi ini membuat perhatian publik tertuju pada pemerintah daerah, terutama dalam hal kemampuan keuangan untuk menanggung tambahan beban belanja pegawai.
Kabid Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, mengungkapkan bahwa sejak awal sudah ada kesepakatan bersama antara peserta seleksi PPPK paruh waktu dengan pemerintah daerah.
Dalam kesepakatan itu, para calon pegawai menyatakan tidak akan mempermasalahkan soal besaran gaji, selama mereka mendapatkan kepastian status dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Berdasarkan kesepakatan, mereka untuk sementara tidak menuntut masalah gaji. Harapan utama mereka saat ini adalah mendapatkan NIP terlebih dahulu. Adapun mengenai upah, besar kemungkinan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Niko.
Meski demikian, pemerintah daerah menyadari bahwa isu gaji tetap menjadi hal penting. Mengingat status PPPK adalah bagian dari ASN, kepastian mengenai hak keuangan menjadi faktor utama agar kinerja pegawai dapat maksimal. Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut mengenai skema pembayaran dan regulasi gaji PPPK paruh waktu masih ditunggu dari pemerintah pusat.
Sejumlah pihak menilai, walaupun ada kesepakatan untuk tidak menuntut lebih, pemerintah tetap perlu memberikan perhatian serius. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, dikhawatirkan bisa menimbulkan ketidakpuasan di kemudian hari.
Dengan jumlah penerimaan yang cukup besar, yaitu 1.879 orang, penentuan gaji PPPK paruh waktu akan sangat berpengaruh pada beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu, pemerintah daerah tengah berhati-hati agar kebijakan penggajian ini tetap sejalan dengan kemampuan fiskal tanpa mengurangi hak pegawai.
Andika Dwi Pradipta