Nasional, Batuahnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDI-P Hasto ditahan di Rutan KPK selama 20 hari.
Adapun alasan ditahan Hasto ini, ia merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Dimana ia menyatakan penahanan terhadap Hasto ini sebagai mana untuk kepentingan penyidikan.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lanjut Setyo, dalam perkara ini telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan 6 orang ahli terkait perkara ini.
“Dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Setyo, terkait dengan penyidikan KPK tetap dilakukan pemberkasan secara simultan untuk kasus suap PAW anggota DPR RI.
“Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” ucapnya.
Andika Dwi Pradipta