Daerah, Batuahnews.id – Pesan Bupati Mukomuko, Sapuan, kepada masyarakat Mukomuko. Juga untuk pemerintahan selanjutnya.
Bahwa Bupati disuatu daerah memang tidak memiliki wewenang terkait dalam penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Karena yang memiliki wewenang atas penetapan harga sawit adalah pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur.
Namun perlu digaris bawahi, setiap kepala daerah (Bupati) memiliki peran dalam pengawasan. Maka harapan kepada pemerintahan kedepan untuk menutup keran para pemilik modal untuk memonopolikan harga TBS sawit.
” Ini perlu kita ingat secara bersama. Betul, Bupati tidak memiliki wewenang dalam penetapan harga sawit, tapi Bupati bisa menurunkan harga sawit,” terangnya.
Maka yang patut diperhatikan kedepan itu, seluruh stakeholder terkait wajib melakukan pengawasan harga tanpa kompromi, dan setiap harinya wajib dimonitor.
” Kami berkomitmen selama kami menjabat, jangan pernah plat merah masuk pabrik. Terbukti saat ini pabrik-pabrik kita cukup patuh terhadap penetapan harga dari Pemprov,” imbuhnya.
Terbukti di era Sapuan-Wasri harga TBS sawit di Kabupaten Mukomuko tidak pernah menyentuh harga dibawah Rp 1.000 perkilogramnya.
Bahkan seluruh petani juga merasakan stabilnya harga sawit di era pemerintahan Sapuan-Wasri, yang sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatannya pada Februari 2025 mendatang.
Seperti yang diketahui bersama, ratusan ribu hektare perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko, 70 persennya itu adalah milik warga atau petani.
” Kitakan saat ini sudah mudah untuk mengakses ketetapan harga setiap bulannya oleh Pemrov, jika ada perusahaan tidak menaati itu, juga tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah, maka wajib kita curigai,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta