3eb52f95-0313-4580-b4f2-4cffa230f042
4816069c-8d60-459a-ae56-49af4d9612f9
dbcfdda0-18e9-4d9b-952b-fa6cda258723
e20c1763-0cc1-4c1b-80ad-e8e92b74d2f4
f17afd1b-771b-4b32-b5a4-94eab141e4f4
3453f13c-66cf-4bb1-b697-74f1db919eec
f33aebb0-b86b-467e-82ee-d65bb858ac60
d2f80ada-1528-4dd1-8747-3bd7c979a5b0
WhatsApp Image 2025-08-01 at 15.05.12
WhatsApp Image 2025-08-03 at 19.23.48
previous arrow
next arrow
Daerah  

Kemungkinan Masih Ada Pemangkasan Anggaran untuk Daerah, Begini Skenario APBD 2026 Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 yang tertuang dalam nota Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Nilai rancangan anggaran tersebut tercatat lebih dari Rp1 triliun.

Meski demikian, besaran angka itu belum sepenuhnya pasti. Pemerintah pusat masih menerapkan kebijakan efisiensi yang berimbas pada potensi penurunan dana transfer, terutama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Kondisi ini membuat draft KUA-PPAS yang telah dibahas bersama DPRD kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian ulang.

Situasi keuangan tahun depan bahkan diperkirakan lebih berat dibandingkan tahun 2025, mengingat transfer dana dari pusat bisa saja berkurang signifikan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, membenarkan bahwa nilai Rp1 triliun lebih yang tercantum dalam rancangan KUA-PPAS masih bersifat proyeksi awal. 

Ia menegaskan, kepastian anggaran baru bisa diketahui setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan regulasi resmi yang dijadwalkan terbit pada akhir bulan ini.

“Semua akan menyesuaikan dengan realisasi transfer dana dari pusat yang ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika benar ada pemotongan hingga 24,7 persen, tentu banyak program yang tidak bisa dijalankan tahun depan,” ujar Eva.

Ia menekankan, dengan PAD yang masih terbatas, Pemkab Mukomuko tidak punya banyak ruang untuk menutup defisit. Berbeda dengan daerah yang memiliki PAD besar, pemerintah daerah setempat masih sangat bergantung pada kucuran dana dari pusat.

“Kalau alokasi DAU turun, otomatis banyak kegiatan juga ikut terpangkas,” tegasnya.

Kondisi ini semakin diperumit dengan masih berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja negara. Selama aturan itu belum dicabut, maka pola penganggaran tahun 2026 wajib mengikuti arahan efisiensi.

Menurut Eva, beberapa pos anggaran seperti perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, serta kegiatan seremonial kemungkinan kembali ditekan.

“Jika transfer pusat berkurang, pasti ada tambahan penghematan. Di sisi lain, kebutuhan belanja pegawai justru meningkat karena tahun ini ada banyak pengangkatan pegawai baru,”pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta 

1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *