Daerah, Batuahnews.id – Gerak cepat Polda Bengkulu melakukan pemetaan beberapa lokasi Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK).
Adapun total keseluruhan seperti yang dimaksut HP, HPT, dan HPK di Mukomuko ini berjumlah kurang lebih 80.022 hekatare.
Dimana berdasarkan laporan dari masyarakat adanya indikasi penguasaan kawasan hutan lindung oleh beberapa oknum pejabat serta pengusaha di Mukomuko.
Penguasaan hutan lindung ini dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Bahkan sudah ada pengusaha Mukomuko juga sudah direkomendasikan oleh DLHK Provinsi Bengkulu untuk meninggalkan garapan di hutan lindung tersebut.
Beberapa waktu lalu kabarnya pihak Polda Bengkulu juga sudah turun langsung mengecek kawasan hutan Mukomuko, untuk memastikan kegiatan di kawasan hutan lindung dibeberapa titik di Mukomuko.
Kabarnya ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi Mukomuko berinisial Z, diduga terlibat dalam penguasaan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi kebun kepala sawit.
Hal ini mendapat apresiasi dari masyarakat terutama Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko.
Besar harapan LP. K-P-K Mukomuko kepada pihak Polda Bengkulu dan Polres Mukomuko dapat benar-benar menindak para pelaku sesuai dengan intruksi Presiden beberapa waktu lalu.
Karena dampak dari maraknya perambahan kawasan hutan di Mukomuko secara illegal ini, konflik hewan buas dengan manusia pun saat ini masih meresahkan masyarakat Mukomuko.
Bahkan tidak main-main ancamannya, warga Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam pun sampai kehilangan nyawa dimangsa binatang buas Harimau Sumatera beberapa waktu lalu.
Belum lagi hewan ternak warga yang tak luput menjadi korban oleh hewan buas tersebut. Tentu ini ada kaitannya mengapa binatang buas ini turun gunung, tentu ada indikasi kaqrena habitat mereka sudah terganggu.
Kemungkinan besar rusaknya ekosistem mengakibatkan putusnya mata rantai makanan mereka, akibat sudah meluasnya pengalihanfungsi hutan yang dilakukan oleh tangan yang tidak bertanggungjawab saat ini.
” Harapan kita pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bengkulu tidak tebang pilih untuk menindak para oknum pelaku perambah hutan di Mukomuko ini,” ungkap Ketua LP. K-P-K Mukomuko, M Toha.
Ia menambahkan, selain oknum pejabat dan oknum pengusaha lokal yang saat ini diduga terlibat, juga diharapkan oleh LP. K-P-K pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menyasar ke perusahaan-perusahaan sawit yang ada di Mukomuko.
Karena isu yang berkembang ditengah masyarakat, pemain-pemain perambah kawasan hutan lindung ini, diduga juga ada dari pihak corporate yang ada di Mukomuko saat ini.
” Penertiban ini harapan kami juga harus menyasar ke para corporate yang ada. Karena informasi yang kami dapat, adanya keterlibatan perusahaan-perusahaan sawit yang ikut serta merambah hutan lindung. Itu tugas APH untuk menyelidiki serta memastikannya. Jika dibutuhkan, kami siap untuk kolaborasi,” imbuhnya.
Masih M Toha, pemanggilan oknum pejabat tinggi Mukomuko yang sudah dijadwalkan oleh Polda Bengkulu, diharapkan sebagai pintu masuk mengejar para terduga pemain lainnya.
Karena perambahan kawasan hutan lindung di Mukomuko ini bukan lagi ratusan hektare. Bahkan sudah puluhan ribu hektare yang diduga sudah dialihfungksikan.
Hal tersebut juga diakui oleh pihak KPHP Mukomuko, khusus HPT, setidaknya sudah 80% digarap oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab.
” Jika tidak ada tindakan tegas dari APH, siap-siap Mukomuko akan mengalami bencana alam seperti banjir bandang, konflik berkelanjutan dengan binatang buas dan kemungkinan-kemungkinan kejadian buruk lainnya,” pungkas M Toha.
Andika Dwi Pradipta