3eb52f95-0313-4580-b4f2-4cffa230f042
4816069c-8d60-459a-ae56-49af4d9612f9
dbcfdda0-18e9-4d9b-952b-fa6cda258723
e20c1763-0cc1-4c1b-80ad-e8e92b74d2f4
f17afd1b-771b-4b32-b5a4-94eab141e4f4
3453f13c-66cf-4bb1-b697-74f1db919eec
f33aebb0-b86b-467e-82ee-d65bb858ac60
d2f80ada-1528-4dd1-8747-3bd7c979a5b0
WhatsApp Image 2025-08-01 at 15.05.12
WhatsApp Image 2025-08-03 at 19.23.48
previous arrow
next arrow

Nadiem Makarim Klaim tak Terima Uang Apapun Seperti yang Disangkakan, Namun Kerugian Negara Capai Rp 2 T

Nasional, Batuahnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Penetapan ini diumumkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan panjang dan pengumpulan bukti oleh tim penyidik Jampidsus.

Pemeriksaan Panjang Sebelum Penetapan Tersangka

Nama Nadiem sudah mencuat sejak awal penyidikan kasus ini. Berdasarkan catatan Kejagung, ia telah dipanggil tiga kali untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama berlangsung 23 Juni 2025 dengan durasi hampir 12 jam.

Pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Juli 2025 dan memakan waktu sekitar 9 jam. Terakhir, pada 4 September 2025, Nadiem kembali hadir memenuhi panggilan penyidik. Di hari yang sama, Kejagung resmi menetapkannya sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, bukti surat, dan petunjuk yang kami kumpulkan, tim penyidik pada hari ini menetapkan saudara NAM sebagai tersangka,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,98 Triliun

Kejagung menyebut dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlahnya mencapai sekitar Rp 1,98 triliun.

“Kerugian ini masih dalam proses audit oleh BPKP, namun angka indikasi sementara mencapai Rp 1,98 triliun,” ungkap Nurcahyo.

Setelah penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan.

Pasal yang Dikenakan

Nadiem dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang cukup berat. Ia disangkakan melanggar:

• Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

• yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

• serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai penjara seumur hidup.

Lima Orang Jadi Tersangka

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Total ada lima tersangka.

Berikut nama-nama pejabat dan pihak terkait yang ikut terseret:

1. Sri Wahyuningsih (SW) — Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) — Direktur SMP Kemendikbudristek 2020

3. Jurist Tan (JT/JS) — Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan

4. Ibrahim Arief (IBAM) — Konsultan perorangan dalam proyek infrastruktur teknologi manajemen Kemendikbudristek

Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook

Kejagung mengungkapkan, meskipun uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal, Nadiem justru mendorong realisasi proyek tersebut.

Pada Februari 2020, Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dan penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah. Setelah pertemuan itu, Nadiem mengumpulkan jajarannya dan menggelar rapat virtual untuk membahas pengadaan perangkat tersebut.

Fakta menarik lainnya, Kejagung menyebut Menteri Pendidikan sebelumnya menolak tawaran Google karena hasil uji coba Chromebook pada 2019 dianggap tidak layak digunakan, terutama di sekolah-sekolah wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam). Namun, Nadiem tetap melanjutkan komunikasi dan bahkan mengirimkan surat balasan kepada Google untuk meloloskan proyek tersebut.

Rapat Tertutup via Zoom

Dalam salah satu bukti yang diungkap penyidik, Nadiem diduga memimpin rapat virtual tertutup pada 6 Mei 2025. Rapat tersebut dihadiri pejabat penting Kemendikbudristek, dan semua peserta diwajibkan memakai headset.

Rapat tersebut membahas pengadaan Chromebook, padahal saat itu tahap awal proyek TIK belum dimulai. Penyidik menduga, rapat ini menjadi bagian dari upaya mempercepat realisasi pengadaan perangkat.

Nadiem Membantah Semua Tuduhan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem buka suara. Ia dengan tegas membantah terlibat dalam praktik korupsi pengadaan Chromebook.

“Saya tidak melakukan apa pun. Saya yakin kebenaran akan terungkap. Tuhan akan melindungi saya,” tegasnya.

Nadiem juga menegaskan bahwa sepanjang hidupnya, ia selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi salah satu sorotan terbesar tahun 2025. Dengan kerugian negara yang ditaksir hampir Rp 2 triliun, publik menanti transparansi proses hukum terhadap Nadiem dan keempat tersangka lainnya.

Andika Dwi Pradipta 

1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *