Nasional, Batuahnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini diumumkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan panjang dan pengumpulan bukti oleh tim penyidik Jampidsus.
Pemeriksaan Panjang Sebelum Penetapan Tersangka
Nama Nadiem sudah mencuat sejak awal penyidikan kasus ini. Berdasarkan catatan Kejagung, ia telah dipanggil tiga kali untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama berlangsung 23 Juni 2025 dengan durasi hampir 12 jam.
Pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Juli 2025 dan memakan waktu sekitar 9 jam. Terakhir, pada 4 September 2025, Nadiem kembali hadir memenuhi panggilan penyidik. Di hari yang sama, Kejagung resmi menetapkannya sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, bukti surat, dan petunjuk yang kami kumpulkan, tim penyidik pada hari ini menetapkan saudara NAM sebagai tersangka,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,98 Triliun
Kejagung menyebut dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlahnya mencapai sekitar Rp 1,98 triliun.
“Kerugian ini masih dalam proses audit oleh BPKP, namun angka indikasi sementara mencapai Rp 1,98 triliun,” ungkap Nurcahyo.
Setelah penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan.
Pasal yang Dikenakan
Nadiem dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang cukup berat. Ia disangkakan melanggar:
• Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
• yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
• serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai penjara seumur hidup.
Lima Orang Jadi Tersangka
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Total ada lima tersangka.
Berikut nama-nama pejabat dan pihak terkait yang ikut terseret:
1. Sri Wahyuningsih (SW) — Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) — Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
3. Jurist Tan (JT/JS) — Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan
4. Ibrahim Arief (IBAM) — Konsultan perorangan dalam proyek infrastruktur teknologi manajemen Kemendikbudristek
Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook
Kejagung mengungkapkan, meskipun uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal, Nadiem justru mendorong realisasi proyek tersebut.
Pada Februari 2020, Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dan penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah. Setelah pertemuan itu, Nadiem mengumpulkan jajarannya dan menggelar rapat virtual untuk membahas pengadaan perangkat tersebut.
Fakta menarik lainnya, Kejagung menyebut Menteri Pendidikan sebelumnya menolak tawaran Google karena hasil uji coba Chromebook pada 2019 dianggap tidak layak digunakan, terutama di sekolah-sekolah wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam). Namun, Nadiem tetap melanjutkan komunikasi dan bahkan mengirimkan surat balasan kepada Google untuk meloloskan proyek tersebut.
Rapat Tertutup via Zoom
Dalam salah satu bukti yang diungkap penyidik, Nadiem diduga memimpin rapat virtual tertutup pada 6 Mei 2025. Rapat tersebut dihadiri pejabat penting Kemendikbudristek, dan semua peserta diwajibkan memakai headset.
Rapat tersebut membahas pengadaan Chromebook, padahal saat itu tahap awal proyek TIK belum dimulai. Penyidik menduga, rapat ini menjadi bagian dari upaya mempercepat realisasi pengadaan perangkat.
Nadiem Membantah Semua Tuduhan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem buka suara. Ia dengan tegas membantah terlibat dalam praktik korupsi pengadaan Chromebook.
“Saya tidak melakukan apa pun. Saya yakin kebenaran akan terungkap. Tuhan akan melindungi saya,” tegasnya.
Nadiem juga menegaskan bahwa sepanjang hidupnya, ia selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi salah satu sorotan terbesar tahun 2025. Dengan kerugian negara yang ditaksir hampir Rp 2 triliun, publik menanti transparansi proses hukum terhadap Nadiem dan keempat tersangka lainnya.
Andika Dwi Pradipta