Daerah, Batuahnews.id – Mengingat beban belanja pegawai mulai dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah sudah sangat memberatkan negara.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan, mengingatkan kepada seluruh kepala daerah terpilih yang akan di lantik dalam waktu dekat ini.
Untuk tidak lagi menerima pegawai terkhusus seperti tenaga honorer, yang dapat memberatkan APBD.
Seperti saat ini, untuk Kabupaten Mukomuko saja belanja pegawai sudah melebihi ketentuan regulasi yang ada.
Dimana secara aturannya belanja pegawai hanya dibolehkan maksimal 30% dari pagu APBD. Sedangkan di Mukomuko saat ini sudah melewati 50%.
Tentu hal ini sangat berdampak pada jalannya pembangunan daerah, karena belanja pegawai sudah melebihi ketentuan yang sudah diatur pada undang-undang.
Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah Daerah diberi waktu hingga 5 tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan, atau 5 tahun dari tahun 2022, untuk mencapai proporsi tersebut.
Adanya pengaturan proporsi belanja pegawai ini tidak lepas dari usaha untuk memberikan porsi yang lebih besar kepada kepada Pemerintah Daerah untuk mencapai kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
” Kami ingatkan kepada seluruh kepala daerah, untuk tidak lagi menambah pegawai non PNS (Tenaga Honorer). Karena jumlah pegawai kita sudah cukup banyak saat ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika hanya untuk sekedar pengerusan administrasi pegawai PNS saat ini sudah sangat cukup.
Demi efesiensi APBD agar seluruh program berjalan dengan baik, maka kepala daerah tidak dibolehkan memasukkan tenaga honorer baru lagi.
” Kita akan sanksi jika kepala daerah masih ada yang diam-diam menambahkan pegawai non PNS. Jika mau rekrut, wajib melalui CPNS, dan itu pasti akan kita buka nanti,” pungkasnya.
Red