3eb52f95-0313-4580-b4f2-4cffa230f042
4816069c-8d60-459a-ae56-49af4d9612f9
dbcfdda0-18e9-4d9b-952b-fa6cda258723
e20c1763-0cc1-4c1b-80ad-e8e92b74d2f4
f17afd1b-771b-4b32-b5a4-94eab141e4f4
3453f13c-66cf-4bb1-b697-74f1db919eec
f33aebb0-b86b-467e-82ee-d65bb858ac60
d2f80ada-1528-4dd1-8747-3bd7c979a5b0
WhatsApp Image 2025-08-01 at 15.05.12
WhatsApp Image 2025-08-03 at 19.23.48
previous arrow
next arrow
Daerah  

Polres Mukomuko Terbitkan 2.202 SKCK Bagi Calon PPPK Paruh Waktu

Daerah, Batuahnews.id – Polres Mukomuko mencatat jumlah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang cukup besar dalam beberapa pekan terakhir.

Data resmi menunjukkan, total 2.202 SKCK telah diterbitkan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk melengkapi berkas administrasi sebagai syarat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Rinciannya, Polres Mukomuko menerbitkan 1.964 SKCK, kemudian di tingkat Polsek tercatat 17 SKCK di Polsek Kota Mukomuko, 48 SKCK di Polsek Penarik, serta 173 SKCK di Polsek Ipuh.

Kasat Intelkam Polres Mukomuko, AKP Andi Sulaiman membenarkan angka tersebut dan menegaskan bahwa pelayanan tetap berjalan lancar meski terjadi peningkatan permohonan.

“Hingga saat ini, jumlah SKCK yang telah kami terbitkan untuk calon PPPK paruh waktu mencapai 2.202 berkas. Semua permohonan dilayani sesuai prosedur, dan proses berjalan tanpa hambatan berarti,” ungkap Kasat Intelkam.

Selain itu, AKP Andi Sulaiman mengingatkan masyarakat agar mengurus SKCK langsung ke kantor kepolisian, bukan melalui perantara, untuk menghindari praktik pungutan liar.

“Biaya pengurusan SKCK sudah sesuai ketentuan resmi negara. Kami harap masyarakat tidak menggunakan jasa calo, cukup datang langsung ke loket pelayanan,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *