Nasional, Batuahnews.id – BKN (Badan Kepegawaian Negara ) resmi terbitkan regulasi baru terkait dengan Aparatul Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Adapun regulasi baru tersebut berkaitan dengan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kepala BKN, Zudan Arif mengatakan tujuan adanya regulasi baru ini sebagai mana untuk mendukung efisiensi anggaran, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Mulai dari kebijakan waktu dalam bekerja, hemat energi dan digitalisasi, hingga mengoptimalkan pertemuan secara daring.
“Adapun efisiensi anggaran ini membuka kesempatan bagi ASN untuk menerapkan sistem kerja yang lebih modern, sekaligus memaksimalkan digitalisasi birokrasi,” ujar Zudan.
Lanjut Zudan, ia berharap kepada ASN di Indonesia untuk bisa menerapkan kebijakan dengan positif, kemudian bisa membuka peluang dalam hal meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
Untuk itu, ini 10 Kebijakan Baru BKN yang Bakal Diterapkan:
Peniadaan jam kerja fleksibel.
Pemberlakuan skema kerja efisien, dengan WFA selama 2 hari dan WFO selama 3 hari.
Memastikan kinerja harian bawahan dengan pelaporan yang konkret.
Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring.
Efisiensi penggunaan listrik dan energi.
Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan.
Penggunaan anggaran yang efektif.
Mengoptimalkan kerjasama dengan mitra eksternal dengan tetap menjaga prinsip good governance.
Kantor Regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dapat lebih adaptif terhadap perubahan dan meningkatkan efektivitas birokrasi melalui digitalisasi dan efisiensi kerja.
Andika Dwi Pradipta