3eb52f95-0313-4580-b4f2-4cffa230f042
4816069c-8d60-459a-ae56-49af4d9612f9
dbcfdda0-18e9-4d9b-952b-fa6cda258723
e20c1763-0cc1-4c1b-80ad-e8e92b74d2f4
f17afd1b-771b-4b32-b5a4-94eab141e4f4
3453f13c-66cf-4bb1-b697-74f1db919eec
f33aebb0-b86b-467e-82ee-d65bb858ac60
d2f80ada-1528-4dd1-8747-3bd7c979a5b0
WhatsApp Image 2025-08-01 at 15.05.12
WhatsApp Image 2025-08-03 at 19.23.48
previous arrow
next arrow
Daerah  

Selain Indikasi Pencemaran Sungai, PT DDP Diduga Juga Garap Kawasan Hutan Secara Ilegal

Daerah, Batuahnews.id – Temuan warga di aliran Sungai Air Pisang di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Ipuh, diduga aliran sungai tercemar limbah salah satu perusahaan sawit PT Dharia Dharma Pratama (DDP).

Air yang telihat hitam pekat tersebut sempat viral di sosial media pada, 29 Juni 2025 kemarin. Saat ini juga sudah turun langsung anggota DPRD dapil III dari Partai Perindo, Nugra Ramadan.

Dimana hasil temuannya juga menduga adanya indikasi tercemarnya aliran sungai ini diakibatkan oleh limbah perusahaan.

Maka pihaknya segera akan melakukan koordinasi lintas sektoral, dan melapor terlebih dahulu dengan komisi II dan Komisi III.

Agar segera memanggil pihak dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup hingga akan melibatkan aktivis lingkungan serta pihak perusahaan untuk membahas permasalahan ini.

“ Jika hasil uji laboratorium membuktikan bahwa limbah berasal dari aktivitas PT DDP, maka sanksi tegas harus diberikan. Kita akan lihat nanti apakah ini disebabkan oleh human error atau kesalahan sistemik dari pihak perusahaan,” ungkap Nugra Ramadan, Anggota DPRD Mukomuko, dikutip dari publikmukomuko.com.

Sementra itu pihak Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko juga ikut menyoroti permasalahan ini.

Selain masalah limbah, PT DDP juga diduga terlibat dalam praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di TWA Seblat, Air Ipuh I dan Air Ipuh II, data ini dirilis oleh Genesis Bengkulu beberapa waktu lalu.

” Herannya belum ada langkah konkret dari pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum terhadap dugaan pelanggaran ini. Jika aparatur negara tidak bergerak, ke mana lagi kita masyarakat meminta perlindungan hutan kita ini,” lanjut Weri Trikusumaria, Wakil Ketua LP. K-P-K Mukomuko.

Berdasarkan data saat ini, Kabupaten Mukomuko setidaknya memiliki 3 Hutan Produksi (HP), tiga HPT, dan dua Hutan Produksi Konservasi (HPK), dengan total luasan 80.022 Hektare (Ha).

Dengan Rincian Sebagai Berikut:

  1. HP Air Rami: 5.058 Ha
  2. HP Air Teramang: 4.780 Ha
  3. HP Air Dikit: 2.260 Ha
  4. HPT Air Ipuh I: 22.260 Ha
  5. HPT Air Ipuh II: 16.748 Ha
  6. HPT Air Manjuto: 25.970 Ha
  7. HPK Air Manjuto: 2.891 Ha

Dari kawasan tersebut ada dua perusahaan yang saat ini sudah mengantongi izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kaya Hutan Alam (IUPHHK HA) dari Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup.

Yaitu PT Bentar Arga Timber (BAT) yang pemanfaatannya meliputi HPT Air Rami, HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan HP Air Teramang dengan luasan 20.020 hektare (Ha)

Sementara perusahaan yang kedua, yaitu PT Anugrah Pratama Inspirasi (API). Dengan izin pemanfaatan HP di Air Rami dengan luasana 23.564,26 Ha.

Khusus PT BAT ini, diduga sudah merambah hingga ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Juga kabar yang didapat dari masyarakat mayoritas hutan yang sudah dimanfaatkan kayunya, tidak dilakukan reboisasi atau penghijauan kembali.

Lebih parahnya lagi, beberapa titik lokasi PT BAT juga isunya sudah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Selama ini terkesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang sudah terang-terangan merusak kawasan hutan lindung di Mukomuko.

Apa lagi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), pihak KPHP Mukomuko pun mengakui pengalihfungsian HPT yang ada di Mukomuko sudah berlangsung lama.

Bahkan 80 persen HPT yang ada saat ini sudah dialihfungsikan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada tindakan baik dari pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

” Kita berharap Gubernur baru, Helmi Hasan, dapat benar-benar serius menyikapi permasalahan ini. Karena HPT yang ada bukan hanya dialihfungsikan oleh oknum-oknum, juga bahkan diperjual belikan,” sambungnya.

Ia menambahkan, pemain yang ada di Mukomuko saat ini diduga mulai dari level pemerintah desa hingga ke level oknum pejabat tinggi di Pemkab Mukomuko.

Juga selain itu ada para pemodal dari kalangan pengusaha lokal Mukomuko. Lebih parahnya lagi itu para corporate perusahaan-perusahaan sawit dan perusahaan pengelolaan hutan kayu.

” Harapan kita jangan hanya pengusaha dan masyarakat lokal saja yang diperiksa. Tapi kepada para corporate pemerintah tunduk seperti tak berkutik. Jika benar-benar ingin ada keadilan, tindak itu para corporate. Kita harap Gubernur Helmi Hasan mampu untuk menertibkan ini,” lanjutnya.

Terkait adanya isu oknum pejabat dari legislatif Mukomuko yang kabarnya sudah dipanggil oleh penyidik Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada perkembangan tindak lanjutnya.

Salah satunya unsur pimpinan DPRD Mukomuko, ini tentu menjadi kontroversi. Dimana pejabat negara diduga adanya keterlibatan dengan perambahan kawasan hutan secara ilegal.

Secara etika hukum, pejabat publik yang paham akan regulasi serta undang-undang, tentu dapat dijeratkan lebih berat jika terbukti bersalah.

” Tentu sangat kita sayangkan, harapan masyarakat para elite pemerintah ini dapat menjaga lingkungan serta ekosistem hutan di daerah ini, malah ada yang diduga terlibat. Tentu ini sangat miris. APH kita harap tegak lurus dan profesional dalam menangani permasalahan ini,” tutup Weri.

Andika Dwi Pradipta

1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *