28 Februari Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H Final
28 Februari Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H PT. Agromuko
previous arrow
next arrow
Daerah  

Siap-siap Desa yang Sering Tutup Padahal Tidak Libur, DPMD Mukomuko Bakal Tindak Tegas

Daerah, Batuahnews.id – Sejumlah kantor desa di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, diduga tidak memberikan pelayanan pada jam kerja resmi, sehingga memicu keluhan dari sejumlah masyarakat yang ingin mengurus administrasi.

Desa tersebut yakni, Desa Talang Arah, Desa Talang Baru, dan Desa Lubuk Talang di Kecamatan Malin Deman.

Pantauan langsung dari tim media Batuahnews.id di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB pada hari Selasa (17/6) pintu utama kantor desa tampak tertutup rapat. Tidak terlihat aktivitas pelayanan maupun keberadaan aparatur desa di dalam maupun di sekitar area kantor.

Perlu diketahui jam pelayanan desa di wilayah Mukomuko pada umumnya menggikuti jam kerja aparatur pemerintah desa, yaitu dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan Hari Jumat dari pukul 07.30 hingga 16.30 WIB, berdasarkan peraturan bupati (Perbub) mukomuko Nomor 8 tahun 2022.

Menurut informasi yang beredar di kalangan warga, kondisi seperti ini bukan kali pertama terjadi. Beberapa warga menyebut bahwa kerap kali kantor desa tampak kosong. 

Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kedisiplinan dan komitmen pelayanan publik dari aparatur pemerintah desa. Sebagai lembaga pemerintah terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kantor desa seharusnya menjadi tempat yang paling mudah diakses oleh warga untuk keperluan administratif maupun pengaduan.

Menanggapi keluhan warga dan informasi yang berkembang, Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Ia menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan tidak beroperasinya beberapa kantor Desa di Kecamatan Malin Deman saat jam kerja. Kami akan turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat untuk melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung. Jika terbukti benar, tentu akan ada langkah pembinaan, bahkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ujang.

Lebih lanjut, Ujang mengingatkan bahwa kantor desa merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten yang harus siap melayani kebutuhan masyarakat secara maksimal. 

Ia menambahkan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik malas kerja atau mengabaikan pelayanan publik.

“Kantor desa itu garda terdepan. Ketika warga butuh pelayanan, mereka pertama datang ke desa. Kalau sampai ditutup tanpa pemberitahuan, ini pelanggaran etika dan kewajiban pelayanan. Kami akan tindak tegas jika memang terbukti lalai,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang Iklan Disini Batuah Top dan Bottom Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *