Daerah, Batuahnews.id – Sidang perkara dugaan korupsi di tubuh BUMDes Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Senin (15/9).
Agenda mendengar keterangan saksi yang berlangsung hingga malam hari tersebut justru membuka fakta-fakta baru yang sebelumnya tidak tercatat dalam berita acara pemeriksaan.
Kuasa hukum terdakwa Sulistio Utomo, mantan Direktur BUMDes, yakni Muslim Caniago, menegaskan bahwa keterangan saksi semakin memperlihatkan adanya peran aktif kepala desa dalam sejumlah kegiatan yang kini menjadi sorotan hukum.
Dalam persidangan, Kurniadi selaku Kades Lusan menyatakan dirinya tidak tahu-menahu terkait pembangunan pabrik mini kelapa sawit yang dikerjakan oleh BUMDes. Namun, dokumen dan keterangan lain justru menyebutkan ia hadir langsung dalam acara peletakan batu pertama proyek tersebut.
Tidak berhenti di situ, sidang juga mengungkap adanya perjalanan ke Jakarta yang dibiayai dana BUMDes. Rombongan yang terdiri dari Kades, Ketua BPD, direktur lama, dan pihak ketiga menggunakan anggaran desa untuk biaya penginapan selama lima hari.
“Semua pengakuan itu tidak pernah tercatat dalam BAP, tetapi di persidangan Kades sendiri yang mengakui,” jelas Muslim.
Meski kini bermasalah, sejumlah program pernah berjalan di bawah kepemimpinan Sulistio. Mulai dari rehabilitasi kantor BUMDes, pembangunan los dan toilet pasar, usaha kue kipang, jasa servis motor, hingga layanan angkutan sampah. Honor untuk para pengurus juga tetap dibayarkan.
“Ini menunjukkan bahwa klien kami menjalankan usaha sesuai aturan. Justru bukan dia yang menikmati dana BUMDes,” tambah Muslim.
Fakta lain yang terkuak, Plt Direktur BUMDes bernama Sonia pernah meminjam dana sebesar Rp95 juta dengan bukti surat pernyataan. Anehnya, surat tersebut tidak mencantumkan tenggat waktu pengembalian. Belakangan diketahui total dana yang dipakai Sonia mencapai Rp137 juta untuk kepentingan pribadi.
Menurut kuasa hukum, persoalan BUMDes Lusan sudah muncul jauh sebelum Sulistio menjabat. Ia menyoroti hilangnya dana penyertaan modal sebesar Rp283 juta yang bersumber dari Dana Desa.
“Dana desa sebesar itu tidak mungkin lolos tanpa sepengetahuan kepala desa,” tegas Muslim.
Bahkan, lanjutnya, Sulistio sempat menjual mobil pribadinya demi menutupi kerugian usaha, sehingga klaim bahwa dirinya menikmati uang BUMDes dianggap tidak tepat.
Tak hanya mengupas soal saksi, Muslim juga menyoroti kinerja jaksa penuntut umum. Ia menilai dakwaan yang dibacakan banyak mengandung kesalahan, termasuk penyebutan nama desa yang berbeda dengan perkara ini.
“Kesalahan penulisan berulang bisa menimbulkan kesan publik bahwa surat dakwaan hanya salinan dari kasus lain di Mukomuko,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta