Daerah, Batuahnews.id – Bupati Mukomuko, Choirul Huda menegaskan bahwa dirinya tidak melarang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank atau lembaga pembiayaan.
Pernyataan ini disampaikan saat setelah acara penyerahan SK PPPK yang digelar di halaman kantor bupati pada hari ini (24/6).
Menurut Bupati, keputusan untuk menggadaikan SK sepenuhnya merupakan hak pribadi masing-masing PPPK dan bukan merupakan hal yang dapat dilarang secara sepihak oleh pemerintah daerah.
“Itu hak masing-masing, kita tidak bisa melarang. Selama tidak melanggar aturan dan prosedur yang berlaku di lembaga keuangan, silakan saja,” ujar Bupati.
Meski demikian, Bupati tetap mengimbau para pegawai PPPK agar bijak dalam mengelola keuangan, serta tidak terburu-buru mengambil pinjaman hanya karena merasa memiliki penghasilan tetap.
“Yang penting jangan konsumtif. Gunakan pendapatan untuk hal yang produktif dan untuk masa depan,” tambahnya.
Pernyataan ini disambut beragam tanggapan dari para PPPK yang hadir. Sebagian menyatakan merasa lebih lega karena mendapatkan kepastian hukum terkait hak atas SK yang dimilikinya.
Ia juga mengingatkan bahwa peran PPPK sebagai pelayan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan telah diterimanya SK pengangkatan, Bupati berharap seluruh PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, penuh integritas, dan loyal terhadap lembaga tempat mereka mengabdi.
“Ingat, SK ini bukan hanya soal hak. Tapi juga tanggung jawab. Pemerintah sudah memberikan kepercayaan, maka tolong buktikan bahwa kalian layak menerima amanah ini,” pungkas Bupati.
Andika Dwi Pradipta