Top Banner Hari Korpri BNews
Top Banner Hari Polairud BNews
previous arrow
next arrow
Daerah  

Terkait Penambahan Dapil Pemilu 2029 Mukomuko, Misbahul Amri: Sangat Memungkinkan

Daerah, Batuahnews.id – Terkait wacana penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Mukomuko pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.

Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri, mengatakan usulan tersebut nanti akan disampaikan pada saat memasuki tahapan Pemilu mendatang.

Aturan mengenai penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) inkonstitusional bersyarat.

Untuk di Kabupaten Mukomuko sendiri saat ini ada 3 dapil yang meliputi 15 kecamatan, 148 desa dan ditambah 3 kelurahan yang ada.

Dapil I

  1. Kecamatan Kota Mukomuko
  2. Kecamatan XIV Koto
  3. Kecamatan Lubuk Pinang
  4. Kecamatan V Koto
  5. Kecamatan Air Manjuto

Dapil II

  1. Kecamatan Air Dikit
  2. Kecamatan Teras Terunjam
  3. Kecamatan Selagan Raya
  4. Kecamatan Penarik
  5. Kecamatan Teraman Jaya

Dapil III

  1. Kecamatan Pondok Suguh
  2. Kecamatan Sungai Rumbai
  3. Kecamatan Ipuh
  4. Kecamatan Malin Deman
  5. Kecamatan Air Rami

Syarat mutlak lainnya seperti jumlah penduduk yang harus melebihi 200 ribu jiwa. Sementara pihak KPU Mukomuko juga sudah melakukan konfirmasi data ke Dukcapil beberapa waktu lalu, dimana saat ini jumlah penduduk sudah lebih 205 ribu jiwa.

Jika melihat dari data masyarakat Mukomuko yang sudah memiliki E-KTP saat ini, sudah mencapi 140.963 jiwa. Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Mukomuko sebanyak 139.976 jiwa.

” Sangat memungkinkan untuk penambahan dapil di 2029, tapi tahapannya masih lama itu. Kita masih menunggu tahapan Pemilu 2029 mulai, baru bisa memasukkan usulan tersebut,” terang Misbahul Amri, Komisioner KPU Mukomuko.

Ia menambahkan, ada 7 prinsip yang harus dipenuhi nantinya. Pengusulan ini juga harus berdasarkan dari seluruh tokoh masyarakat serta pimpinan partai politik yang ada.

Jika melihat dari total jumlah penduduk saat ini, harusnya di 2029 itu jumlah kursi legislatif sudah memenuhi syarat untuk menjadi 30 kursi.

” Kita nanti juga akan bahas terlebih dahulu dengan tokoh masyarakat serta pimpinan partai yang ada. Karena usulan inikan dari mereka nantinya, baru nanti kita tindak lanjut ke KPU RI,” tutupnya.

Red

Top Banner DPRD Mukomuko Marhaban Ya Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *