Daerah, Batuahnews.id – Waka l DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi meminta kepada BPBD untuk mengatasi secara serius terkait dengan kawasan rawan longsor.
Hal tersebut beberapa hari ini memasuki musim penghujan, tentunya sangat rentan terjadinya longsor.
“Saya minta kepada BPBD untuk menangani secara serius terkait dengan kawasan rawan longsor,” kata Wisnu.
Lanjut Wisnu, pihaknya juga meminta kepada BPBD untuk mulai mempetakan atau melakukan pengawasan terhadap kawasan rawan longsor.
Menurut Wisnu, sangat penting sekali melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap kawasan rawan longsor.
Dimana kalau tidak cepat dilakukan pemantauan, membuat masyarakat merasa tidak Aman dan nyaman.
“Saya meminta secara serius terkait dengan pemetaan ini, karena beberapa bulan ini memasuki hujan deras disertai angin kencang,” ungkap Wisnu.
Sebelumnya juga, telah terjadi longsor di sepanjang Sungai Manjunto di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko.
Dimana pihak dari PUPR sudah melakukan koordinasi terhadap Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu.
Adapun hasil koordinasi tersebut, BWSS Vll Bengkulu segera melakukan penanganan darurat untuk mencegah longsor sepanjang Sungai Manjuto di Desa Pondok Panjang.
Menuruy data dari dinas terkait sebelumnya longsor di wilayah tersebut mengancam sebanyak 15 rumah. Selain itu juga ada ancaman yang lebih besar karena arus sungai juga terus menerus menggerus tebing dekat jalan provinsi.
Menurut pihak balai, pemberian bronjong tidak memungkinkan karena tidak ditemukan tanah keras untuk menahan bronjong.
Tentu kalau dipasang bronjong tersebut pasti akan tenggelam, jadi ada alternatif pembangunan pengaman sungai secara permanen pada tahun 2025.
Ia mengatakan, untuk pembangunan bangunan pengaman sungai dirancang terlebih dahulu lalu diajukan anggarannya ke Pemerintah Pusat.
Sementara itu, katanya, Dinas PUPR Mukomuko, Dinas Perkim, dan BPBD sudah melakukan peninjauan dan survei ke lokasi, dan hasilnya merekomendasikan keluarnya status tanggap darurat dari Bupati.
Ia mengatakan, pihaknya juga mengundang perwakilan BWSS untuk melakukan kajian bagaimana langkah penanganan sementara.
Namun, menurut dia, pihak BWSS menginformasikan bahwa berdasarkan hasil survei dinyatakan tidak memungkinkan untuk dilakukan penanganan sementara.
Andika Dwi Pradipta/Adv