Daerah, Batuahnews.id – Sudah 21 tahun berdiri Kabupaten Mukomuko, hingga saat ini belum adanya kejelasan tapal batas antar desa.
Hal ini menjadi perhatian oleh pihak legislatif, apa lagi saat ini Perda RTRW sudah hampir rampung.
Sementara tapal batas antar desa dilakukan pemerintah dalam Kabupaten Mukomuko masih rancu belum adanya kejelasan.
Oleh sebab itu, pihak legislatif siap berkolaborasi untuk menyupport penyelesaian masalah tapal batas di 148 desa ditambah 3 kelurahan yang ada.
“Ini penting sebenarnya, karena menyangkut batas masing-masing desa. Saat ini seluruh desa pun masih banyak bingung dan belum dapat memastikan luasan serta patokan wilayah dimasing-masing desa,” ungkap Wisnu Hadi, Wakil Ketua I DPRD Mukomuko.
Pihak legislatif rencananya tahun depan akan mengundang bagian pemerintahan dan PMD untuk penyelesaian permasalahan yang sudah berlarut-larut ini.
Karena masih banyak pihak pemerintahan desa yang masih ragu untuk memasukkan pembangunan di lokasi yang dianggap belum pasti berada pada wilayahnya.
Maka hal ini wajib dituntaskan dalam waktu dekat, mengingat hal ini dapat mengganggu jalannya desa untuk melakukan pengembangan wilayah dan oembangunannya.
“Tentu kita akan dudukkan kembali permasalahan ini dengan pihak-pihak yang berkaitan. Karena ini termasuk masalah serius yang harus kita tuntaskan kedepan,” lanjutnya.
Terakhir pihak legislatif menerima informasi terkait permasalahan ini tidak lagi menjadi tanggungjawab bagian pemerintahan sekretariat Pemkab.
Karena adanya perubahan nomenklatur, sehingga masalah tapal batas ini akan menjadi tanggungjawab Dinas PMD.
“Tentu ini butuh perencanaan yang matang serta anggaran. Kita akan dudukan kembali nantinya dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas ini,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta/ ADV